Announcement to All Shareholders

ANNOUNCEMENT
TO ALL SHAREHOLDERS

 

Notification to the Shareholders of the Company that the Company will hold an Annual General Meeting of Shareholders (“AGMS”) in Narcissus Room Hotel Mulia on Wednesday, 25th May 2016. 

In Accordance with the provisions of article 13 paragraph 3 of the Financial Services Authority Regulation No.32/POJK.04/2014 of the Plan and the implementation of the Annual General Meeting of Shareholders (“POJK 32”), the invitation for the AGMS will be announced in at least 1 (one) a daily newspaper in Indonesian language (National Circulation), Indonesian Stock Exchange website and Company Website on 3rd May 2016 (“Announcement”)

That entitled to attend / represented in AGMS are shareholders whose name is written in the list of shareholders of the Company on the date up to  2nd May 2016 at 4.00 PM GMT, in accordance with the provisions of article 19 paragraph (2) POJK 32.

Pursuant with article 12 POJK 32, shareholders who have 1/20 (one per twenty) or more of the total shares with legitimate voting right may submit the proposal of agenda of the AGMS to the board of Directors of the Company no later than 7 (seven) days before the invitation of AGMS.

 

Jakarta, 11 April 2016
PT. VOKSEL ELECTRIC Tbk
Board of Directors

 


PENGUMUMAN
KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM

 

Diberitahukan kepada Para Pemegang Saham Perseroan bahwa Perseroan akan mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“Rapat”) di Ruang Narcissus Hotel Mulia pada hari Rabu, tanggal 5 Mei 2016.

Sesuai dengan ketentuan pasal 13 ayat (3) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.32/POJK.04/2014 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK 32”), pemanggilan untuk Rapat akan diumumkan dalam sedikitnya 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, situs web Bursa Efek, dan situs web Perseroan pada tanggal 3 Mei 2016 (“Pemanggilan Rapat”).

Yang berhak hadir/diwakili dalam Rapat adalah pemegang saham yang  namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 2 Mei 2016 sampai dengan pukul 16.00 WIB sesuai dengan ketentuan Pasal 19 ayat (2) POJK 32.

Berdasarkan ketentuan pasal 12 POJK 32, pemegang saham yang memiliki 1/20 (satu per dua puluh) atau lebih dari keseluruhan jumlah saham dengan hak suara yang sah dapat menyampaikan usulan agenda Rapat kepada Direksi Perseroan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sebelum tanggal dilakukannya Pemanggilan Rapat.

 

Jakarta, 11 April 2016
PT. VOKSEL ELECTRIC Tbk
Direksi