Hasil RUPS

PEMBERITAHUAN KEPADA PEMEGANG SAHAM
HASIL RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM

 

Direksi Perseroan dengan ini memberitahukan kepada Para Pemegang Saham bahwa Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan (“Rapat”) yang diadakan pada hari Senin, tanggal 29 Juni 2015 di Hotel Mulia, Jakarta.

Dalam Rapat tersebut telah dihadiri oleh para pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham  yang sah yang berjumlah 724.277.598 saham atau mewakili 87,14% dari 831.120.519 saham yang merupakan seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan sampai dengan tanggal hari ini, karenanya ketentuan mengenai korum kehadiran dalam Rapat sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar Perseroan dan Undang Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas serta Peraturan di bidang Pasar Modal, telah terpenuhi.

Anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang hadir dalam Rapat adalah :

 

Komisaris Utama : Ibu LINDA LIUS
Komisaris : Bapak HARDI SASMITA
Komisaris Independen : Bapak TJAHYADI LUKIMAN
Direktur Utama/ Direktur Independen : Bapak KUMHAL DJAMIL
Direktur Independen : Ibu MULIANY ANWAR
Direktur : Bapak DAVID LIUS
Direktur : Bapak FERRY SUARLY
Direktur : Bapak FUMIAKI NAKAJIMA

Sebelum pengambilan keputusan, Ketua Rapat memberikan kesempatan kepada Pemegang Saham dan kuasa Pemegang Saham untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat pada setiap Mata Acara Rapat dan tidak ada Pertanyaan pada setiap mata acara Rapat.

Keputusan diambil secara musyawarah untuk mufakat, namun apabila Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham ada yang tidak menyetujui atau memberikan suara blanko, maka keputusan diambil dengan cara pemungutan suara.

Dalam Rapat tersebut telah diambil keputusan yaitu sebagaimana dituangkan dalam Akta Berita Acara Rapat tertanggal 29 Juni 2015 Nomor 09, minuta aktanya dibuat oleh Notaris Kristanti Suryani, SH., Mkn, dimana Keputusan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan tersebut adalah sebagai berikut

 

Untuk Mata Acara Rapat Pertama dan Kedua:

Rapat secara Musyawarah Untuk Mufakat Memutuskan Menyetujui :

  1. Menyetujui dan menerima baik Laporan Tahunan Direksi mengenai jalannya Perseroan dan tata usaha keuangan Perseroan serta tugas pengawasan Dewan Komisaris untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2014 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik GANI SIGIRO & HANDAYANI sebagaimana ternyata dari laporan auditor  tertanggal 15 April 2015 Nomor A-090/GSH/15/VTS dengan pendapat wajar tanpa pengecualian.
  2. Dengan diterimanya Laporan Keuangan Perseroan serta disahkannya Neraca dan Perhitungan Laba Rugi Perseroan termasuk Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2014, dengan demikian Rapat telah memberikan pembebasan dan pelunasan sepenuhnya (acquit et de charge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan kepengurusan dan pengawasan yang telah mereka jalankan selama tahun buku 2014, sejauh tindakan-tindakan kepengurusan dan pengawasan tersebut tercermin dalam Neraca dan Perhitungan Laba Rugi Perseroan.

 

Untuk Mata Acara Rapat Ketiga:

Rapat secara Musyawarah Untuk Mufakat Memutuskan Menyetujui :

  1. Pengunduran diri bapak Akihisa Takizawa sebagai Komisaris Perseroan, terhitung sejak ditutupnya Rapat ini ditutup dengan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada beliau atas kontribusi yang telah diberikan kepada Perseroan selama ini.
  2. Pengunduran diri bapak Christianto Wibisono sebagai Komisaris Perseroan, terhitung sejak ditutupnya Rapat ini ditutup dengan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada beliau atas kontribusi yang telah diberikan kepada Perseroan selama ini.
  3. Pengunduran diri Ibu Muliany Anwar sebagai Direktur Perseroan, terhitung sejak ditutupnya Rapat ini ditutup dengan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada beliau atas kontribusi yang telah diberikan kepada Perseroan selama ini.
  4. Pengangkatan Bapak Takashi Togawa sebagai Komisaris Perseroan.
  5. Pengangkatan Ibu Muliany Anwar sebagai Komisaris Perseroan.
  6. Pengangkatan Bapak Yogiawan sebagai Direktur Perseroan.

    Dengan ketentuan pengangkatan mana adalah untuk sisa masa jabatan anggota Direksi  dan Dewan Komisaris yang digantikannya.

    Untuk selanjutnya susunan anggota Dewan Komisaris dan  Direksi Perseroan terhitung sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun 2019  adalah sebagai berikut:

    DEWAN KOMISARIS

    Komisaris Utama : Ibu LINDA LIUS
    Komisaris : Bapak HARDI SASMITA
    Komisaris Independen : Bapak TJAHYADI LUKIMAN
    Komisaris Independen : Ibu MULIANY ANWAR
    Komisaris : Bapak TAKASHI TOGAWA

    DIREKSI 

    Direktur Utama/Independen : Bapak KUMHAL DJAMIL
    Direktur    : Bapak DAVID LIUS
    Direktur    : Bapak FERRY SUARLY
    Direktur Independen : Bapak YOGIAWAN
    Direktur     : Bapak FUMIAKI NAKAJIMA
  7. Memberikan wewenang dan kuasa dengan hak subtitusi kepada Direksi Perseroan baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan keputusan-keputusan tersebut di atas, termasuk tetapi tidak terbatas untuk menyatakan perubahan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan dengan susunan sebagaimana disebut dalam Keputusan Rapat ini dalam suatu akta Notaris tersendiri dan memberitahukan serta mendaftarkan hasil keputusan Rapat ini kepada Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan instansi-instansi terkait lainnya serta melakukan segala tindakan yang dianggap perlu dan berguna sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk melaksanakan keputusan Rapat ini dengan sebagaimana mestinya.

 

Untuk Mata Acara Rapat Keempat:

Rapat secara Musyawarah Untuk Mufakat Memutuskan Menyetujui :

  • jumlah honorarium untuk para anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2015 maksimum sebesar  Rp2.220.500.000,00
  • melimpahkan wewenang kepada Rapat Dewan Komisaris untuk menentukan besarnya gaji dan tunjangan anggota Direksi Perseroan untuk tahun buku 2015.

 

Untuk Mata Acara Rapat Kelima:

Rapat secara Musyawarah Untuk Mufakat Memutuskan Menyetujui :

  • Melimpahkan wewenang kepada Dewan Komisaris dan/atau Direksi Perseroan untuk menunjuk Akuntan Publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengaudit pembukuan Perseroan tahun buku 2015 serta melimpahkan wewenangnya kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan honorarium dan persyaratan lain mengenai pengangkatannya.

 

Untuk Mata Acara Rapat Keenam :

Rapat secara Musyawarah Untuk Mufakat Memutuskan Menyetujui :

  • Melimpahkan wewenang kepada Dewan Komisaris dan/atau Direksi Perseroan untuk menyusun kembali seluruh Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan perubahan tersebut dan melakukan segala tindakan yang diperlukan, termasuk dan tidak terbatas untuk menghadap pihak berwenang, mengadakan pembicaraan, memberi dan/atau meminta keterangan, mengajukan permohonan persetujuan dan/atau pemberitahuan atas perubahan anggaran dasar Perseroan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan untuk maksud tersebut melakukan perubahan dan/atau penambahan dalam bentuk bagaimanapun yang diperlukan dan/atau disyaratkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan/atau Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32 dan 33, membuat atau suruh membuat serta menandatangani akta-akta dan surat-surat maupun dokumen-dokumen lainnya yang diperlukan dan dianggap perlu, hadir di hadapan notaris dan melaksanakan hal-hal lain  dan persyaratan lain mengenai perubahan anggaran dasar tersebut.

   

Jakarta, 01 Juli 2015
Direksi Perseroan