Piagam Audit Internal

Kepala Unit Audit Internal

Pandapotan Damanik menjabat sebagai Kepala Unit Audit Internal dan diangkat Menjadi Kepala Unit Audit Internal oleh Direktur Utama Perseroan dengan SK No. 126/HR-SK/VI/2019

Pandapotan Damanik memulai sebagai Tax Consultant di DBI Consulting (Tax & Manajemen Consultant) pada tahun 2003-2005. Kemudian, melanjutkan karir profesionalnya di bidang audit di Kantor Akuntan Publik Kosasih, Nurdiyaman, Tjhajo & Rekan, afiliasi Crow Horwath International pada tahun 2005-2011 dengan posisi terakhir Audit Supervisor. Pandapotan Damanik juga merupakan anggota the Institute of Internal Auditors Indonesia (IIA Indonesia).

 

Piagam Unit Audit Internal

Uraian Tugas dan Tanggung jawab Audit Internal
Adapun tugas dan tanggung jawab Audit Internal Perseroan adalah sebagai berikut:

  1. Menyusun strategi dan rencana kerja audit serta rencana pengembangan kemampuan dan ketrampilan auditor berdasarkan risk-based audit sejalan dengan pencapaian visi, misi dan strategi Perseroan secara umum.
  2. Merencanakan, melaksanakan, mengarahkan, dan melaporkan realisasi kegiatan audit (operasional, compliance dan fraud) kepada Manajemen dengan tembusan kepada Direktur lain sesuai dengan tingkatan informasi.
  3. Melaporkan hal-hal penting berkaitan dengan proses pengendalian internal, termasuk melaporkan/merekomendasikan kemungkinan untuk melakukan peningkatan pada proses tersebut.
  4. Melakukan pemantauan dan pengecekan terhadap pelaksanaan tindak lanjut atas hasil audit internal maupun eksternal.
  5. Melakukan koordinasi kegiatan Unit Audit Internal dengan unit-unit kerja lain di PT Voksel Electric Tbk. dan pihak auditor eksternal berdasarkan penugasan manajemen.
  6. Memberikan bantuan berupa masukan dalam penyempurnaan sistem, prosedur dan kebijakan yang diperlukan bagi tercapainya efisiensi dan keefektifan kegiatan dan pengendalian internal sehingga selaras dengan misi dan tujuan serta strategi Perseroan.
  7. Menyusun dan memperbaharui program audit quality development dan pengembangan sumber daya manusia untuk mengevaluasi mutu kegiatan audit dari tim audit guna menjaga kualitasnya dan menghasilkan auditor yang professional
  8. Menyelenggarakan administrasi untuk mendukung tertib administrasi dan pelaporan kegiatan Audit Internal.